- BIAYA SALINAN INFORMASI
-
Biaya Memperoleh Informasi
- Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.
- Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan informasi yang dimohonkan, misalnya: fotokopi.
- Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan yang didasarkan pada aturan yang berlaku.
- Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges, karena yang dapat diberikan kepada Pemohon Informasi bukan merupakan salinan resmi.
- Bahwa sebagai acuan bagi Petugas Informasi untuk menentukan atau memperkirakan biaya penyalinan informasi, maka ditetapkan biaya fotokopi per lembar sebesar Rp400,00 (empat ratus rupiah) dan biaya penjilidan sebesar
Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); - Bahwa biaya transportasi untuk melakukan penyalinan/penggandaan informasi ditetapkan sebesar Rp 15.000,00 (lima belas ribu rupiah);
- Bahwa dalam hal terdapat kelebihan pembayaran oleh Pemohon Informasi kepada Petugas Informasi berdasarkan perkiraan biaya penyalinan informasi, dari biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan; maka Petugas
Informasi wajib mengembalikan selisih lebih dari biaya tersebut kepada Pemohon Informasi. - Bahwa terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan Pengadilan Agama Tanjungpandan, tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada Pemohon Informasi bukan merupakan salinan resmi.
Dasar Hukum :
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 57/KMA/SK/III/2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya
-
Surat Keputusan Sekretaris Pengadilan Agama Tanjungpandan Nomor: 21/SEK.PA.W28-A3/ SK.OT1.2/1/2026 Tentang Standar Biaya Perolehan Salinan Informasi pada Pengadilan Agama Tanjungpandan Tahun 2026












