Integritas Dalam Wujud Pemeriksaan Saksi Melalui Telekonferensi
Pada hari Senin tanggal 8 Desember 2025, Pengadilan Agama Tanjungpandan memfasilitasi kegiatan pelaksanaan sidang pemeriksaan saksi melalui telekonferensi di ruang sidang Pengadilan Agama Tanjungpandan. Kegiatan tersebut diselenggarakan berdasarkan surat dari Pengadilan Agama Sleman nomor: 766/PAN.PA.W12- A2/HK2.6/XII/2025 tanggal 3 Desember 2025 hal Permohonan Fasilitas Persidangan Secara Telekonference Perkara Nomor 428/Pdt.P/2025/PA.SMN yang dijawab Ketua Pengadilan Agama Tanjungpandan melalui Panitera nya dengan mengirimkan surat jawaban kesediaan melaksanakannya dengan nomor 182/PAN.PA.W28-A3/HK2.6/XII/2025 tanggal 5 Desember 2025.

Meividian Prianto, S.H. (Panitera Muda Gugatan PA Tanjungpandan) bertindak sebagai panitera pengganti pengawas pelaksanaan sidang pemeriksaan saksi melalui teleconferensi kali ini, berdasarkan surat Penunjukan Ketua PA Tanjungpandan. Adapun tugas panitera pengganti pengawas persidangan adalah mengawasi jalannya persidangan di PA. Tanjungpandan dalam pelaksanaan sidang pemeriksaan saksi melalui telekonferensi dan berkewajiban menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada PA Sleman (sesuai dengan format anak lampiran 38 SK Dirjen Badilag Nomor 1465/DJA/HK.05/SK/IX/2023).

“Bagaimana tanggapan Saudara mengenai pemeriksaan saksi melalui telekonferensi di PA. Tanjungpandan?” tanya Bapak Meividian Prianto kepada salah satu saksi persidangan. “saya sangat senang dan puas dengan pelayanan ini karena karena kami tidak perlu mengeluarkan ongkos yang mahal pergi ke Sleman hanya untuk mengikuti persidangan ini”, jawabnya.

Salah satu visi PA Tanjungpandan adalah meningkatkan pelayanan hukum yang berkeadilan bagi pencari keadilan di wilayah hukum Kabupaten Belitung dan Kabupaten Belitung Timur. Visi peningkatan pelayanan hukum yang berkeadilan ini diwujudkan dalam salah satu program penguatan kualitas layanan pengadilan dalam Implementasi e-court. (sesuai dengan program Dirjen Badilag Tahun 2025), Pemeriksaan saksi melalui telekonferensi merupakan bentuk pelayanan hukum dalam hal administrasi persidangan secara e-court.

Melalui terselenggaranya pemeriksaan saksi melalui telekonferensi di PA. Tanjungpandan menjadi bukti integritas lembaga Mahkamah Agung dalam melaksanakan tugas sesuai visi dan misi. Minimal ada tiga aspek dalam Integritras yang telah dilakukan yakni kejujuran, konsistensi, dan keberanian. Aspek keberanian Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam melaksanakan fungsi pengaturan dengan membuat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 jo. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik, dan aspek konsistensi Mahkamah Agung Republik Indonsesa memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan sesuai dengan asas cepat, sederhana, biaya ringan sebagaimana kehendak Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman serta menjadi bukti kejujuran aparat pengadilan di lingkungan Mahkamah Agung Repubilik Indonesia khususnya aparatur Pengadilan Agama Tanjungpandan dalam melaksanakan amanat SK KMA nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama dan Tata Usaha Negara Secara Elektronik dan SK Dirjen Badilag nomor 1465/DJA/HK.05/SK/IX/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Perkara di Lingkungan Peradilan Agama Secara Elektronik. (Jr)










